get app
inews
Aa Read Next : Bunyikan Klakson Telolet, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

Tarif Ojol Naik Pukul 00.00 Nanti Malam

Sabtu, 10 September 2022 | 16:49 WIB
header img
Tarif Ojol resmi akan naik mulai hari Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00. (Foto: MPI)

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro.

Berikut besaran tarif baru:

1. Zona I 

Wilayah: Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), serta Bali:

- Tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km

- Tarif batas atas sebesar Rp 2.500/ km;

- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000. 

2. Zona II 

Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek 

- Tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km

- Tarif batas atas sebesar Rp2.800/km

- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200. 

3. Zona III 

Wilayah: Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya. 

- Tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km

- Tarif batas atas sebesar Rp2.750/ km

- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

Editor : Novita Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut