CILEGON, iNewsCilegon.id - Ada kabar gembira untuk seluruh guru madrasah baik yang non ASN maupun non sertifikasi. Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan apresiasi tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan dengan sistem rapel selama 12 bulan.
Dengan demikian, maka guru madrasah akan menerima tunjangan insentif sebesar Rp3 juta rupiah selama satu tahun dan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.
Dilansir iNewsCilegon.id dari Kemenag dalam laman resminya, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi:
- Aktif mengajar pada jenjang pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar pada program Simpatika
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki nomor PTK kementerian agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
Guru memiliki status sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus.
Kemudian guru tersebut harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang telah memiliki izin pendirian oleh Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Berdasarkan informasi dari laman Kemenag, tunjangan insentif ini akan diprioritaskan untuk guru madrasah yang sudah lama mengabdi, berikut kualifikasinya;
- Guru madrasah memenuhi kualifikasi akademik yakni S1 atau D4
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum berusia 60 tahun atau belum pensiun, guru madrasah yang usianya lebih tua menurut keterangan Kemenag akan lebih diprioritaskan.
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
- Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Dirjen GTK Madrasah, M Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non ASN atau non sertifikasi ini akan dibayarkan ketika dinyatakan layak oleh Simpatika.
Zain juga menuturkan bahwa Kemenag akan mencairkan tunjangan insentif kepada guru madrasah non ASN atau non sertifikasi jika seluruh guru penerima sudah memiliki rekening bank.
Jika rekening sudah siap, maka bank penyalur akan melakukan transfer pada seluruh guru penerima tunjangan.
Berdasarkan hal tersebut maka bisa dipahami bahwa tunjangan insentif guru madrasah non ASN dan non sertifikasi akan cair secepatnya, bahkan diprediksi akan cair pada bulan November 2022. Waah semoga saja benar ya informasinya.
Editor : M Mahfud