JAKARTA, iNewsCilegon.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk mengendalikan inflasi. Tito mengatakan, ada beberapa instrumen dalam pengendalian inflasi di daerah, mulai dari penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Transfer Umum, hingga anggaran Dana Desa (DD).
Tito menambahkan, apabila daerah dan desa bisa mengendalikan inflasi maka otomatis angka nasional bisa dikendalikan.
"Upaya pemerintah daerah dalam meredam inflasi bisa berbagai macam yang anggarannya sudah tersedia. Misalnya, menggunakan anggaran BTT yang saat ini masih di atas Rp 7 Triliun untuk meredam inflasi," ungkap Tito, dilansir iNewsCilegon melalui kanal Youtube TV Bina Pemdes. Rabu (05/10/2022).
"Selanjutnya, ada instrumen APBD, yaitu 2% dari Dana Transfer Umum (DAU) sesuai keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah diterbitkan dan itu digunakan untuk mengendalikan inflasi," tambah Tito.
Sementara untuk di tingkat desa, Tito meminta pemerintah desa untuk memanfaatkan anggaran dana desa.
“Menteri Desa dan PDTT sudah menerbitkan Kepmendes PDTT untuk dapat menggunakan sekitar 30% dari sisa dana desa yang dialokasikan jaring pengaman sosial/bansos. Jadi bansos bisa dari Belanja Tidak Terduga kemudian bisa dari dana bansos yang regular,” tutur Tito.
Senada dengan Mendagri, Direktur Jenderal Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo mengatakan, pemerintah desa bisa menggunakan anggaran 30% dana desa untuk pengendalian inflasi.
Menurut Yusharto, berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT No.97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa pemerintah desa dapat mengendalikan inflasi dengan memanfaatkan anggaran dana desa.
Editor : M Mahfud