get app
inews
Aa Text
Read Next : Terciduk Bawa 15 Paket Shabu Pemuda di Rangkasbitung Terancam Penjara Seumur Hidup

Baterai Lampu Digasak Komplotan Pencuri, PJU Rangkasbitung-Cipanas Gelap Gulita

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:30 WIB
header img
Komplotan pencuri di Lebak Gasak baterai lampu PJU, rangkasbitung-Cipanas Gelap Gulita. Foto: istimewa

RANGKASBITUNG, iNewsCilegon.id - Tiga kawanan pelaku pencuri komponen penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya di Jalan Rangkasbitung-Cipanas diringkus Satreskrim Polres Lebak.

Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, aksi para pelaku terungkap saat petugas sedang melakukan patroli rutin. Polisi mencurigai sebuah mobil yang terparkir cukup lama di pinggir jalan tepatnya di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

"Saat anggota akan mengecek ada tiga orang melarikan diri, sementar di dalam mobil ditemukan beberapa komponen PJU yang diduga hasil dari curian," ungkap Roby. Jumat  (28/10/2022).

Roby mengatakan, baterai menjadi salah satu komponen yang paling diincar oleh ketiga pelaku berinisial K, D dan C. Selain baterai, di dalam mobil yang dipakai pelaku juga ditemukan box beserta kabel dan komponen lainnya.

"Di dalam mobil ditemukan 3 box tempat menyimpan baterai, 2 buah baterai, kabel dan komponen lain. Ini akan kami kembangkan apakah pelaku juga beraksi di lokasi lain, dari pengakuan sementara hanya di 2 lokasi," sebut Roby.

Tidak menutup kemungkinan, kata Roby, kawanan pelaku ini juga terhubung dengan jaringan yang lebih besar. Ini didasari dari banyaknya laporan tentang hilangnya bateri PJU di wilayah lain.

"Kemungkinan juga ini terkoordinir, jadi akan terus kami kembangkan," ucap Roby.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menyebut, kerugian dari aksi pencurian yang dilakukan para pelaku berkisar belasan juta rupiah. Modus pelaku kata Andi, dengan cara mendatangi lokasi saat malam hari dan memastikan apakah di dalam box besi PJU terdapat baterai.

"Setelah memastikan aman, salah satu pelaku memanjat tiang besi lalu mengambil dan dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan," ungkap Andi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut