RANGKASBITUNG LEBAK, iNewsCilegon.id - DM (21), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, terancam penjara seumur hidup akibat terciduk membawa 15 paket narkotika jenis shabu. Pelaku berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berikut dengan barang bukti shabu sebanyak 15 Bungkus plastik seberat 4,94 gram dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna Silver.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut.
"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip. Jum'at (12/1/2024)
Ngapip menjelaskan, Pelaku DM (21) berikut barang buktinya berhasil diamankan petugas pada Rabu (10/1/2024) sekira jam 22.30 Wib di Pinggir Jalan Kampung Pasir Kadu Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
"Polres Lebak melalui Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak," terang Ngapip.
Saat ini, kata Ngapip, kasusnya masih didalami dan di kembangkan ke jaringan lainnya, untuk itu pihaknya meminta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak dalam pemberantasan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun, paling
lama 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.
Editor : M Mahfud