get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Dunia 03 November : Laika, Anjing Pemberani yang Menjelajah Luar Angkasa di Misi Sputnik 2

10 Aturan Teraneh di Dunia, Nomor 5 Boleh Bunuh Suami Selingkuh

Selasa, 01 November 2022 | 15:27 WIB
header img
10 Kegiatan Teraneh yang Dilarang di Dunia, Ada yang tidak masuk Akal. Foto: Instagram

7. Tidak boleh lupa ulang tahun istri

Di Samoa, seorang suami bisa masuk penjara atau terkena denda jika melupakan ulang tahun istrinya.

8. Sandal jepit dilarang

Pulau Capri memiliki pemandangan yang indah. Tak heran jika pulau ini banyak dikunjungi wisatawan asing. Namun, jika ingin berkunjung ke pulai ini Anda harus mematuhi peraturan yang cukup aneh, yaitu tidak boleh memakai sendal jepit, alasannya adalah sandal jeput kerap menghasilkan suara dan mengganggu wisatan lain yang ingin bersantai menikmati kedamaian.

9. Dilarang menggosip

kegiatan menggosip kerap dilakukan oleh kaum wanita. Namun, tidak dengan wanita di Iconozo. Pasalnya, wali kota Iconozo melarang kegiatan menggosip karena dianggap bisa menjadi ancaman yang menakutkan dan bisa menyebabkan kematian.

10. Model Rambut tidak boleh sama

Setidaknya ada 18 model potongan rambut untuk perempuan dan 10 model yang dikhususkan bagi pria. khusus untuk pria, tidak ada satu pun model rambut yang sama dengan pemimpin Korut, Kim Jong-un. Diketahui, Kim Jong-un sama sekali tak ingin disamakan dengan siapa pun. Apabila ada warga yang tidak patuh, petugas tak segan untuk memotong rambut si pelanggar di tempat.

Selain itu, Korea Utara juga melarang warganya untuk melakukan panggilan atau menelepon ke luar negeri, terutama Korea Selatan. Masyarakat yang melanggar bisa diganjar hukuman mati. dengan ini, maka Korea Utara sangat jelas mengawasi warganya supaya tidak bisa berkomunikasi dengan dunia internasional. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut