Logo Network
Network

BPKPAD Kota Cilegon Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak di Cilegon

Mohamad Hidayat
.
Jum'at, 11 November 2022 | 17:30 WIB
BPKPAD Kota Cilegon Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak di Cilegon
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dalam acara Wajib Pajak Daerah Tahun 2022 di Gedung Joglo Sari Kuring Indah Cilegon, Kamis (10/11/2022) (Foto: Diskominfo Kota Cilegon)

CILEGON, iNewsCilegon.id - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon menyelenggarakan penghargaan Wajib Pajak Daerah Tahun 2022 yang diadakan di Gedung Joglo Sari Kuring Indah Cilegon, Kamis (10/11/2022). Acara ini dibuka langsung oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Dalam sambutannya, Helldy menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada warga Kota Cilegon yang sudah ikut serta membangun Kota dengan membayar pajak daerah.

"Pertama saya sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kota Cilegon atas peran serta dalam pembangunan Kota Cilegon dengan membayar pajak daerah," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Helldy juga menyampaikan salah satu kewajiban pemerintah Kota Cilegon terkait masyarakat.

"Perlu saya sampaikan bahwa salah satu kewajiban pemerintah Kota Cilegon adalah meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, menyediakan pelayanan dasar pendidikan, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, menyediakan fasilitas soal dan umum yang layak untuk kemakmuran masyarakat Kota Cilegon, dan itu semua tidak akan tercapai  tanpa peran serta membayar pajak daerah dari para Wajib Pajak," ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pembebasan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. "Demi menjaga kondusifitas iklim perekonomian pemerintah Kota Cilegon memberikan relaksasi pajak khususnya PBB-P2 dengan cara pembebasan denda PBB-P2 dari tahun 1990 sampai 2022," ungkapnya.

Dalam memperingati Hari Pahlawan yang juga jatuh pada hari ini Helldy juga menyampaikan pembebasan PBB-P2 untuk Veteran di wilayah Kota Cilegon. "Untuk menghargai jasa jasa pahlawan di Kota Cilegon, bertepatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini 10 November, Pemerintah Kota Cilegon memberikan pembebasan pajak PBB-P2 untuk veteran di wilayah Kota Cilegon," katanya.

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini