get app
inews
Aa Read Next : Tekan Angka Pengangguran, Wali Kota Cilegon Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

BPKPAD Kota Cilegon Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak di Cilegon

Jum'at, 11 November 2022 | 17:30 WIB
header img
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dalam acara Wajib Pajak Daerah Tahun 2022 di Gedung Joglo Sari Kuring Indah Cilegon, Kamis (10/11/2022) (Foto: Diskominfo Kota Cilegon)

Helldy berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memacu pelaksanaan pelaporan dan pembayaran pajak daerah. "Saya harap dengan terselenggaranya kegiatan ini menjadi pemacu pelaksanaan pelaporan dan pembayaran pajak daerah yang sesuai dan benar. Saya harap juga hadirin sekalian dapat menjadi panutan bagi wajib pajak yang lain untuk dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah yang sesuai dan benar," ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan terkait target pajak daerah tahun 2022. "Dapat saya sampaikan target pajak daerah2022 sekitar Rp 645 miliar, dan pada 8 November 2022 sudah mencapai sekitar Rp549 miliar atau 85,12 persen jika dibanding dengan 2021, atau dalam kata lain mengalami kenaikan sekitar Rp63 miliar atau 13,16 persen dari tahun sebelumnya," ucapnya.

Menutup sambutannya Helldy memberikan tanda mata kepada wajib pajak lunas 2021. "Perkenankan kami berikan tanda penghargaan dan souvenir kepada wajib pajak yang sudah melunasi pembayaran pajak daerah 2021, semoga dengan ini dapat memacu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya," tuturnya.

Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menyampaikan pada laporannya mengenai pengamanan penerimaan pajak daerah yang akan berbasis elektronik. "Pengamanan penerimaan pajak daerah akan dilakukan sungguh-sungguh dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis elektronik atau online sesuai perkembangan saat ini untuk menyongsong Kota Cilegon Baru, Modern dan Bermartabat," ujarnya.

Dana juga menyampaikan rangkaian acara undian bagi konsumen yang akan dilaksanakan. "Dapat saya sampaikan undian bagi konsumen yang akan dilaksanakan nanti adalah konsumen yang telah bertransaksi minimal Rp.50.000 pada Hotel, Restoran, serta Hiburan terpilih di wilayah Kota Cilegon dengan menyertakan KTP melalui barcode yang disediakan," katanya.

Seperti diketahui, selain pemberian penghargaan kepada wajib pajak, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pengundian doorprize untuk masyarakat selaku konsumen. Kegiatan ini juga dihadiri sekitar 200 wajib pajak dari berbagai wajib pajak antara lain restoran, hotel, hiburan, air tanah, dan reklame.

Editor : Rizqa Leony Putri

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut