CILEGON, iNewsCilegon.id - Papua dibagi menjadi beberapa provinsi baru, salah satunya adalah papua barat daya yang menjadi bagian dari 38 provinsi di Tanah Air.
Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU), pada Kamis, 17 November 2022.
Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi baru keempat yang disahkan dalam satu bulan terakhir.
Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, Jumat (18/11/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Provinsi ini memiliki 6 wilayah yaitu sebagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya di antaranya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.
Berdasarkan Pasal 4 draf RUU Papua Barat Daya, batas provinsi ini di sebelah utara adalah Samudera Pasifik, timur dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.
Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau, sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.
Adapun Provinsi Papua Barat Daya untuk sementara akan dipimpin oleh pejabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hal itu dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan setelah terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Di sisi lain, seperti daerah otonomi lainnya, Provinsi Papua Barat Daya juga memiliki DPR dan Majelis Rakyat Papua sendiri.
Editor : M Mahfud