Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Oknum Anggota BEM UNY Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa Baru
Advertisement . Scroll to see content

Akibat Sahwat Sesat, Pemuda Yang Cabuli Ponakan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:59 WIB
  • author Insan Sujadi
Akibat Sahwat Sesat, Pemuda Yang Cabuli Ponakan  Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Petugas saat memeriksa tersangka BJ yang tega mencabuli keponakannya sendiri. Foto: Istimewa

WONOGIRI, iNewsCilegon.id - Aksi bejat dilakukan BT (23) warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Dia tega mencabuli kepokanannya sendiri berinisial DN (10). 

Akibat pencabulan yang dilakukan pada minggu (30/10) lalu, BT ditangkap aparat Satreskrim Polres Wonogiri dan kini mendekam di ruang tahanan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, tersangka BT ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu ke polisi. Tersangka BT ditangkap saat bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

"Tersangka BT kami tangkap atas dasar laporan keluarga korban," kata Dydit dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (2/12/2022).

Menurut Dydit, percabulan yang menimpa DN diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya. Korban baru bercerita kepada ibu kandungnya selang satu pekan setelah kejadian.

"Ibu korban mendapatkan laporan bahwa DN dicabuli BT yang tak lain adalah pamannya sendiri pada Minggu (6/11/2022)," ujarnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut