Akibat Sahwat Sesat, Pemuda Yang Cabuli Ponakan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa DN bersama neneknya ke salah satu bidan di Kecamatan Ngadirojo. Hasil pemeriksaan oleh bidan, didapatkan keterangan bahwa alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka BT.
Tak terima dengan aksi bejat BT, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa DN ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka BT hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.
Setelah ditangkap, kata Dydit, saat ini tersangka BT ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri. Tersangka BT dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka BT terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.
"Tak hanya itu, tersangka BT juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : M Mahfud