Ini 4 Bansos yang Akan Dihentikan Pemerintah di Tahun 2023, Benarkah?
Kamis, 08 Desember 2022 | 07:45 WIB
Bantuan ini adalah jenis bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimum 3,5 juta.
Bantuan yang ditujukan kepada 16 juta pekerja ini akan berakhir di tahun 2022.
Bantuan jenis ini merupakan bantuan yang bersifat komplementer atau hanya pelengkap bagi KPM PKH dan KPM BPNT.
Masyarakat yang menerima bantuan ini, yaitu sekitar 20,65 juta keluarga pada periode 2022.
Editor : M Mahfud