Lanjut Wiwin, berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti dokumen yang disita penyidik sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh tersangka kepada para KPM (Kelompok Penerima Manfaat) sejumlah Rp 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) yang diakui oleh Pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.
"Di hari anti Korupsi Sedunia ini, kami jajaran Polres Lebak selama periode tahun 2021- 2022 sudah menangani 4 kasus korupsi dan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukkan keseriusan penegak hukum khususnya Polres Lebak dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," tegas Kapolres Lebak.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menambahkan, dalam pengungkapan kasus Korupsi Bansos ini telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan dari pihak lain.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah," jelasnya.
"Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran dinas dalam hal ini melakukan Pencairan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar," pungkasnya.
Editor : M Mahfud