LEBAK, iNewsCilegon.id - ET (48), mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak diamankan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, pada Jumat (9/12/2022). ET ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Tahun Anggaran 2021.
Pelaku ET (48) diamankan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 2 bundle Propsal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa (tahap 1 dan 2), 2 bundle nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati (tahap 1 dan 2), 1 bundle dokumen pencairan anggaran (Tahap 1 dan 2), 2 lembar surat perintah pencairan dana (tahap 1 dan 2) dan 14 lembar kwitansi penyaluran (tahap 1 dan 2).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan, tersangka ET (48) pada program Bantuan sosial tidak terencana dan atau bantuan tidak terduga adalah sebagai pelaksana kegiatan dikarenakan terkait jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
"Setelah tersangka mencairkan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari BJB yang seharusnya langsung didistribusikan kepada kelompok penerima manfaat yang sudah terverifikasi sebanyak 52 KPM, pada kenyataannya hanya dibagikan kepada 6 KPM Saja, sedangkan sisanya tidak dibagikan oleh Tersangka dan di tahap kedua bantuan tidak terduga dari anggaran untuk 75 KPM hanya dibagikan kepada 8 KPM saja di Sajira untuk korban kebakaran dan sisanya tidak dibagikan," ungkap Wiwin.
Editor : M Mahfud