get app
inews
Aa Read Next : Twitter Banting Setir Salurkan Pinjol, Benarkah?

OJK Harapkan Pinjol Beri Pinjaman Modal Usaha Ke UMKM

Rabu, 14 Desember 2022 | 21:00 WIB
header img
Permasalahan yang kerap kali terjadi pada UMKM adalah pendanaan dan Pinjol diharapkan bisa membantu pendanaan UMKM. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan mengatakan, pihaknya mendorong industri peer to peer lending (P2P Lending) atau Pinjaman Online (Pinjol) untuk bisa memanfaatkan potensi Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM), sebab ia menilai bahwa P2P Lending berperan luar biasa terhadap para pelaku UMKM.

Menurutnya, permasalahan yang kerap kali terjadi pada UMKM adalah pendanaan. Sehingga P2P Lending memiliki peran untuk memberikan pendanaan kepada UMKM.

"Kalau kita cari bagaimana problem UMKM biasanya dari riset maupun dari analisis selalu mengatakan satu adalah pendanaan, ada juga masalah SDM (Sumber Daya Manusia), masalah marketing dan ada yang lainnya. Tapi kalau dikumpulkan semuanya biasanya selalu pendanaan, selalu muncul," kata Munawar dalam acara investree Conference di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Munawar mengungkapkan, UMKM di Indonesia saat ini berjumlah kurang lebih 65 juta dan berkontribusi besar terhadap perekonomian Tanah Air. Sehingga ia berharap para pelaku fintech P2P Lending untuk senantiasa membantu UMKM.

"Siapapun yang kemudian bergerak untuk membantu UMKM artinya dia layak menjadi pahlawan UMKM," ujarnya.

Dia juga menerangkan bahwa kontribusi P2P Lending dari sisi pendanaan perbulan maupun outstanding selalu mengalami kenaikan yang besar apabila dibandingkan dengan industri lainya.

"Di Industri ini (P2P Lending) growth masih tinggi, out standingnya pertumbuhannya sangat besar sampai 76%, pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut