get app
inews
Aa Read Next : Menurut UU Cipta Kerja, Pekerja Bisa Tolak PHK

Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Makin Kecil atau Makin Besar?

Selasa, 03 Januari 2023 | 07:15 WIB
header img
Masa kurang dari 9 tahun pesangonnya 9 bulan upah.Foto: MNC Media

CILEGON, iNewsCilegon.id - Pemerintah telah menertibakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini menggantikan UU Cipta Kerja karena alasan sebagai antisipasi kondisi resesi global hingga ancaman stagflasi.

Dalam beleid Perpu 2/2022 Pasal 156 mengatur uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang bisa diterima karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Ayat 1, Senin (2/1/2023).

Selanjutnya di Ayat 2 disebutkan, ketentuan uang pesangon yang dapat diterima mulai dari 1 bulan upah sampai dengan maksimal 9 bulan upah.

Ketentuannya uang pesangon sebagai berikut:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah 

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah 

- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah

- Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 9 bulan upah.

Sementara uang penghargaan masa kerja dapat diberikan kepada karyawan yang kena PHK apabila karyawan tersebut minimal memiliki masa kerja 3 tahun.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut