Logo Network
Network

Diduga Bodong, Warga Cikedal Geruduk Pabrik Aci Tak Berizin

Ila Nurlaila Sari
.
Jum'at, 20 Januari 2023 | 08:34 WIB
Diduga Bodong, Warga Cikedal Geruduk Pabrik Aci Tak Berizin
Pabrik Aci Kawung diduga tak memiliki izin. Pihak Pemerintah Kecamatan Cikedal dan warga menggelar audiensi. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Keberadaan Pabrik Aci Kawung yang berada di Desa Dahu, Kecamatan Cikedal, Kabupatem Pandeglang, Banten, digruduk warga. Warga menduga pabrik aci tersebut tak memiliki izin yang sah atau ilegal.

Hal itu terungkap dalam audiensi yang digelar perwakilan Solidaritas Gerakan Masyarakat (Sigma) Pandeglang bersama pihak Pemerintah Kecamatan Cikedal, di kantor kecamatan, pada Rabu (18/1/2023). 

Siti Latifah, perwakilan pabrik yang baru berjalan lima bulan tersebut mengakui legalitas memang belum ada.

“Soal perizinan hasil uji lab memang belum dan pemilik pabrik sedang ada di Bogor,” kata Siti

Sementara itu, Camat Cikedal, Muhammad Mukhtadi, SH, MM, menilai bahwa keberadaan pabrik aci baik bagi warga sekitar. Karena membuka peluang pekerjaan dan bisa mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarganya. 

"Ini sebetulnya bagian dari pemberdayaan, paling kita akan tempuh sejauh mana kelengkapan perizinannya terhadap pemilik,” kata M Muhktadi.

Sebelumnya, dalam audiensi yang diinisiasi oleh SIGMA dan Pemerintah Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten, berlangsung deadlock karena tak dihadiri oleh pihak pengelola pabrik aci.

“Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang membahayakan kesehatan, menerapkan Perizinan Produksi dan Izin Edar bagi produk makanan merupakan salah satu kebijakan pemerintah, dengan demikian maka pemerintah dapat melakukan pengawasan serta pembinaan agar produsen makanan/minuman memproduksi pangan sesuai dengan Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB/CPMB),” kata Doris, Koordinator SIGMA.

Doris menambahkan, sebenarnya Kabupaten Pandeglang sendiri memilki beberapa peraturan terkait perizinan dan penanaman modal, dan terbukti pihak perusahaan tidak bisa menunjukan legalitas yang sah.

"Maka sudah menjadi kewajiban Camat Cikedal untuk memerintahkan Satpol PP menyegel dan menutup aktifitas perusahan pabrik tersebut," tegasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini