Jakarta, iNews – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menegaskan pengecualian karantina mandiri bukan hanya untuk pejabat negara saja. Diskresi tersebut, juga diberikan untuk pejabat diplomatik yang melakukan kunjungan kenegaraan atau delegasi negara – negara anggota G20.
“Bahkan masyarakat biasa juga bisa mendapat pengecualian karantina mandiri, yang memiliki alasan kesehatan dan kemanusiaan,” kata Abraham Wirotomo, di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (23/12).
Sebelumnya, Surat Edaran Kasatgas COVID19 yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu ke atas menjadi sorotan publik. SE 25/2021 tersebut dinilai pilih kasih dan tidak adil, karena memberikan perlakukan istimewa kepada pejabat.
Abraham menilai, pemberian dispensasi karantina tidak ubahnya fasilitas negara yang melekat pada seorang pejabat negara, seperti hak mendapat pengawalan atau lainnya, yang bertujuan untuk menunjang tugas-tugas kenegaraannya. “Ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” tegas Abraham.
Ia menambahkan, meski mendapat dispensasi untuk bisa melaksanakan karantina mandiri, para pejabat negara tetap harus mengikuti prosedur Satgas COVID19.
“Pejabat tetap harus berkirim surat pengajuan karantina mandiri ke Satgas, harus ada keterangan punya kamar tidur dan kamar mandi yang terpisah, melampirkan hasil tes PCR, dan juga ada petugas yang mengawasinya,” sambung Abraham.
Abraham juga mengingatkan, pemerintah dalam menangani pandemi tidak hanya menekankan pada pengendalian COVID19, tapi juga pada pemulihan ekonomi.
”Kalau pemerintah kaku dan hanya memikirkan dampak kesehatan maka tidak ada itu skema travel buble, tidak ada kunjungan delegasi G20 atau lainnya. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu melihat kondisi terkini dengan pendekatan kesehatan dan ekonominya,” tutup Abraham.
Sebagai informasi, Kasatgas COVID19 mengeluarkan Surat Edaran No 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID19. Dalam SE tersebut, terdapat pengecualian karantina diantaranya diperuntukkan bagi pejabat negara eselon satu ke atas, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas yang melakukan kunjungan kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara-negara anggota G20.
Editor : Mumpuni Malika