DENPASAR, iNewsCilegon.id - Tidak semua pemotor tahu ternyata ada jalan tol yang bisa dilintasi untuk kendaraan roda dua.
Para pengendara motor kini tak lagi harus was-was atau khawatir ketika masuk tol. Jalan bebas hambatan ini diketahui hanya diperuntukan untuk mobil. Sementara Motor dilarang masuk apalagi sampai melintas di jalan tol.
Pemotor yang nekat masuk jalan tol akan dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tapi mulai sekarang pemotor bisa bebas masuk jalan tol hanya perlu bayar Rp5000 saja.
Pengecualian ini diberikan kepada Tol Bali Mandara, Pulau Bali, karena jalan tol ini telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda dua atau motor.
Hal ini menjadikan Jalan Tol Bali Mandara di Pulau Bali sebagai satu-satunya jalan tol di Indonesia yang memiliki jalur khusus motor.
Tarif Tol Bali Mandara 2023 untuk kendaraan Golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua adalah sebesar Rp5000.
Dengan sistem transaksi terbuka, pengguna jalan tol harus melakukan pembayaran langsung saat memasuki gerbang tol dengan tarif bersifat reversibel. Wah! Semoga kelak hal yang sama berlaku untuk semua jalan tol di indonesia ya gaes.
Editor : M Mahfud