get app
inews
Aa Read Next : Para Kades Sumringah Dapat Perlindungan Jaminan Sosial hingga Tunjangan Dana Pensiun

Pantas Berebut! Ternyata Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023

Sabtu, 08 April 2023 | 12:30 WIB
header img
Daftar gaji terbaru Kades dan Perangkat. Foto Ilustrasi: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Pemerintahan memiliki struktur dari pusat ke daerah. Dalam lingkup yang lebih kecil, kita mengenal jabatan kepala desa yang mengepalai sejumlah RW.

Meski merupakan wilayah administrasi terkecil, namun perangkat desa memegang peranan penting untuk negara. 

Di sejumlah daerah, jabatan kepala desa sangat tersohor. Oleh karenanya, banyak orang penasaran dengan gaji kepala desa. Terlebih, persaingan pemilihan kepala desa yang memiliki rivalitas tinggi.

Lalu berapa sih gaji Kepala desa beserta perangkatnya?

Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, dijelaskan bahwa Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut jumlah gaji Kepala Desa terbaru, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:

  • Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
  • Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
  • Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.

    Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut