get app
inews
Aa Read Next : Para Kades Sumringah Dapat Perlindungan Jaminan Sosial hingga Tunjangan Dana Pensiun

Pantas Berebut! Ternyata Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023

Sabtu, 08 April 2023 | 12:30 WIB
header img
Daftar gaji terbaru Kades dan Perangkat. Foto Ilustrasi: Istimewa

Tak hanya mendapat gaji pokok, kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap. 

  • Minimal 70% anggaran belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
  • Maksimal 30% dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai gaji kepala desa dan perangkatnya dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
  • Penghasilan belanja desa, seperti telah disebut sebelumnya, tidak berasal dari pengelolaan tanah bengkok
  • Dalam peraturan ini, hasil pengelolaan tanah tersebut bisa digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat di bawahnya.
  • Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jumlah tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak tetap seperti jabatan pemerintahan lainnya.

    Editor : Mahfud

    Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
    Lihat Berita Lainnya
    iNews.id
    iNews Network
    Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut