SERANG, iNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang vonis mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi dua tahun penjara, karena terbukti terima suap pengelolaan parkir eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta,
Ketua majelis hakim, Atep Sopandi mengatakan Uteng Dedi Afendi terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng Dedi Afendi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata hakim Atep Sopandi yang disaksikan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon Sudiyo, terdakwa dan kuasa hukumnya di PN Tipikor Serang, Rabu (5/1).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya Uteng dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun Uteng tetap dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta uang sitaan Kejari Serang sebesar Rp150 juta di serahkan ke kas negara.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp150 (hasil suap),” tambahnya.
Dalam amar putusan majelis hakim, dari fakta persidangan Uteng menerima mahar atau uang suap dari enam pengusaha perparkiran di Kota Cilegon yaitu parkir pertokoan di PCI, RSUD Cilegon, Terminal Merak, Cilegon City Square, Ruko Masjid Agung, dan eks terminal Pasar Kranggot, dengan nominal mahar dari Rp200 juta hingga Rp400 juta.
Selain itu, hakim juga menyebut Uteng sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini, sedangkan orang-orang seperti Hartanto dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP), Mohammad Faozi Susanto dari PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ), Fitriadi Ahmad, Jhoni Izar, Merizal dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian tidak disebut bertanggungjawab atas peristiwa hukum tersebut.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Kejari Cilegon pada Januari 2020, saat Uteng baru diangkat menjadi Kadishub Kota Cilegon memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pengelola parkir di Eks Terminal Pasar Kranggot, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa.
Pada Juni 2020, Uteng mendapatkan informasi jika PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) berminat untuk mengelola parkir tersebut. Kemudian, pada 7 Juli 2020 di rumah makan sop ikan Alung-alun Kota Serang, terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Hartanto selaku Komisaris PT HAP.
Dalam pertemuan itu, Uteng meminta kepada Hartanto untuk menyediakan uang Rp250 juta, jika berminat menjadi pengelola parkiran tersebut. Jika uangnya ada maka akan dibuatkan Surat Pengelola Tempat Parkir (SPTP). Namun Haryanto menyampaikan jika dirinya hanya memiliki uang Rp40 juta. Sisanya akan dicicil, dan terdakwa menyetujuinya.
Setelah uang diterima, terdakwa memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda hak pengelolaan parkir. Setelah menerima SPTP, Haryanto kembali menyerahkan uang Rp20 juta kepada Uteng. Kemudian pada 23 Juli 2020, Hartanto kembali menyetorkan uang Rp20 juta dengan cara di transfer melalui rekening.
Pada 24 Juli, Hartanto kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah stafnya di sebuah rumah makan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Pada pertemuan itu terdakwa kembali menegaskan jika Hartanto belum melunasi uang Rp250 juta, maka Hartanto tidak dapat mengelola parkir.
Editor : Mumpuni Malika