Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nalim-Nilwan Daftar ke KPU Didampingi 9 Parpol Pengusung di Pilkada Merangin 2024
Advertisement . Scroll to see content

Sudah 11 Hari Pendaftaran, Baru Caleg dari 3 Parpol yang Mendaftar ke KPU Pandeglang, Kenapa?

Kamis, 11 Mei 2023 | 11:36 WIB
  • author Ila Nurlaila Sari
Sudah 11 Hari Pendaftaran, Baru Caleg dari 3 Parpol yang Mendaftar ke KPU Pandeglang, Kenapa?
Ahmadi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang. iNewsCilegon.id/Ila Nurlaila Sari

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Sejak pembukaan pada 1 Mei 2023 hingga 11 Mei 2023, baru tiga parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, padahal sudah 11 hari dibuka pendaftaran.

Ahmasi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi, mengatakan, sepinya pendaftar hingga hari ke 11 ini, bukan karena minimnya sosialisasi melainkan sudah menjadi kebiasaan para pengurus parpol mendaftarkan caleg dimenit-menit terakhir.

"Sampai hari ini yang sudah fix mendaftarkan calegnya baru dari 3 parpol, PKS (kemarin), PDI dan Nasdem (hari ini), sementara yang lain biasanya mereka di last minute daftarnya," ujar Ahmadi. Kamis (11/5/2023).

Ahmadi menambahkan, kemungkinan pada minggu kedua pendaftaran, bakal banyak yang bacaleg yang mendaftar. Pasalnya, saat ini banyak partai yang masih melengkapi dokumen persyaratan.

"Kemungkinan masih proses melengkapi dokumen. Karena tanggal pendaftaran 1-14 Mei," jelasnya.

Terkait persyaratan, kata Ahmadi, secara garis besar masih sama dengan sebelumnya, hanya saja jika bacaleg tersebut terlibat pidana dengan hukuman 5 tahun penjara, maka wajib mengumumkannya secara terbuka.

"Hampir sama kalau secara persyaratan, termasuk bacaleg yang pernah terlibat tindak kejahatan dan dipidana 5 tahun dia harus mengumumkannya ke publik, dan mengakui bahwa dirinya merupakan mantan narapidana," tambahnya.

Guna menghindari revisi dikemudian hari, Ahmadi menghimbau, kepada pengurus parpol yang masih melengkapi berkas dokumen atau kesulitan agar berkordinasi dengan KPU.

"Apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan, silahkan berkordinasi dengan kami di KPU," pungkasnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut