get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta? Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Kamis, 18 Mei 2023 | 07:55 WIB
header img
Motor listrik Gesits G1 yang menjadi salah satu motor yang mendapatkan subsidi. Foto : gesitsmotors

CILEGON, iNewsCilegon - Mau dapat subsidi motor listrik Rp7 Juta,  ini syarat dan cara pengajuannya. Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria serta cara pengajuan yang mudah.

Pemerintah  mulai menyalurkan subsidi motor listrik yang berlaku sepanjang 2023 dan 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Mekanisme pengajuan bantuan subsidi terbilang mudah, cukup siapkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, program insentif yang diberikan pemerintah ini hanya menyasar masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan saja.

Ada 4 kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi, mulai dari penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Sarifuddin Wijaya selaku Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia menjelaskan bahwa, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria tersebut bisa langsung datang ke dealer resmi dengan menunjukan KTP atau NIK. Data tersebut lah yang akan di verifikasi kelayakan untuk mendapatkan bantuan insentif dari pemerintah.

"Sobat molis (motor listrik) yang memenuhi kriteria tersebut bisa langsung datang ke diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan, lalu tunjukkan NIK atau KTP. Nantinya, data NIK akan diverifikasi sesuai dengan kriteria persyaratan tadi," ujar Saifuddin Wijaya, dalam diskusi di gelaran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu (18/05/2023).

Nantinya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian akan dimasukkan oleh pihak dealer kemudian konsumen tinggal melakukan penyelesaian administrasi untuk kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sebagainya.

Sarifuddin menambahkan, bahwa bentuk program subsidi yang diberikan berupa Rp 7 juta per orang. Insentif ini tidak berupa uang tunai, tapi berupa potongan harga motor listrik tersebut.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut