JAKARTA, iNewsCilegon.id - Tersangka kasus bus pariwisata di Guci Tegal, Romyani (56) dan karetnya Andre Yulianto (44) menghirup udara bebas usai penahanannya ditangguhkan pihak kepolisian. Pihak kepolisian mengabulkan penahanan dua tersangka lantara kooperatif, Selasa (23/5/2023).
Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso mengungkapkan, penangguhan penahanan tersangka didasarkan pada pertimbangan penyidik yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan.
Penangguhan tersebut dilayangkan keluarga melalui kuasa hukumnya, Tim Hotman Paris 911. Selanjutnya, kedua tersangka menyampaikan rasa terima kasihnya dengan rasa haru.
Romyani dan kernetnya mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum yang diberikan, khususnya pada Hotman Paris dalam upaya penangguhan penahanan.
"Terima kasih Hotman Paris telah mengirimkan tim pengusaha hukum Pak Ahmad Sholeh hingga saat ini saya sudah terbebas dan sudah keluar dari tahanan, terima kasih," ujar Romyani dalam unggahan Instagram Hotman Paris.
Diketahui, Hotman Paris dalam akun Instagram @hotmanparisofficial memperlihatkan istri sopir bus Tragedi Guci yang datang menjenguk suaminya dengan menangis sejadi-jadinya sambil memeluk sang suami dan meratapi nasib.
Dalam video tersebut, Romyani sebagai seorang suami tetap berpesan agar istrinya tetap sabar dalam menjalani semuanya.
"Semoga diberikan sabar, ya,” ujar Romyani.
Hal itu yang membuat Hotman Paris tak tega dan berencana memberi bantuan hukum.
"Kasian bang sopir tersangka padahal dia ninggalin bus untuk keb awah sebentar tapi ada anak kecil mainin bus, tragedi bus di wisata guci, mohon dibantu bang. Ini ga adil bagi sopirnya!! Apa ini benar?? Minta no kontak keluarganya? Ada yang tau??,” tulis keterangan video,"
Unggahan itu memantik perhatian warganet dan mendorong Hotman Paris untuk membantu sopir bus tersebut.
Sebelumnya, Sopir bus dan kernetnya menjadi tersangka lantaran kecelakaan bus wisata meluncur ke Sungai Awu di Obyek Wisata Guci, Kabupaten Tegal. Insiden tersebut membuat 37 orang menjadi korban.
Editor : M Mahfud