PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Usai gencar memberlakukan tilang ETLE beberapa waktu lalu. Beredar kabar, bahwa pihak kepolisian akan kembali menerapkan sistem tilang manual. Dalam tilang ini, biasanya pengendara yang terjaring dalam razia akan menerima dua macam slip, yakni slip warna merah dan slip warna biru.
Lalu bagaimana cara mengurus surat tilang warna merah dan biru?
Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, berikut ulasan terkait slip tilang waran biru dan merah.
Mengurus surat tilang merah
1. Datanglah lebih pagi untuk menghindari antrean dan ikut proses pradilan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
2. Setelah itu hakim akan memutuskan besaran denda.
3. Kemudian lakukan pembayaran denda pada loket.
4. Selanjutnya bawa bukti pembayaran untuk mengambil STNK atau SIM.
Mengurus surat tilang biru
1. Datang ke kejasaan negeri sesuai dengan tanggal yang tertera di slip tilang warna biru.
2. Taruh slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket.
3. Tunggu petugas memanggil nama para pelanggar untuk melakukan pembayaran denda.
Selain membayar di loket kejaksaan, pelanggar juga dapat membayar biaya denda pelanggaran melalui sistem e-Tilang. Ini caranya.
1. Cek kode pembayaran surat tilang pada surat warna biru.
2. Setelah Anda mendapatkan kode pembayaran, segera bayar e-Tilang melalui ATM atau bisa juga lewat internet banking (biasanya menggunakan Bank BRI).
Demikian ulasan terkait perbedaan slip tilang warna biru dan merah. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud