get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Wali Kota Cilegon Dukung Kejari Usut Kasus di BPRS-CM

Senin, 10 Januari 2022 | 15:24 WIB
header img
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) [inews cilegon/mahfud]

CILEGON, iNewsWali Kota Cilegon, Helldy Agustian mendukung upaya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM).

“Intinya kami mendukung upaya yang dilakukan aparat hukum Kejari untuk kasus ini. Karena ini kewenangan mereka,” ujar Helldy saat dihubungi di Cilegon, Senin (10/1).

Untuk subtansi kasusnya, Helldy menjelaskan dari laporan Direktur Utama PT BPRS-CM Novran Erviatman Syarifuddin, bahwa memang ada standard operating procedure (SOP) yang dilanggar sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami menunggu laporan, apa yang telah dilakukan dari teman-teman Kejari. Jadi berdasarkan laporan dari Dirutnya memang ada suatu SOP yang dilanggar. Sehingga dengan SOP yang dilanggar ini mengakibatkan, bisa jadi kerugian negara,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (6/1) tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Cilegon menggeledah kantor PT BPRS-CM yang ada di komplek perkantoran Sukmajaya Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021.

“Benar telah dilakukan penggeledahan (di kantor BPRS),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa, dalam keterangannya di Cilegon, Kamis (6/1/2022).

Atik menambahkan penggeledahan dilakukan di lantai 1 Ruang Hasanah dan di lantai 2 Ruang Administrasi Pembiayaan.

Dari hasil penggeledahan itu, lanjut Atik, pihaknya menemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan, dan terhadap benda/barang/dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Barang bukti hasil penggeledahan telah kita sita,” pungkasnya.

Diketahui, penggeledahan ini dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – O1 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

Editor : Mumpuni Malika

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut