get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Kejari Cilegon Temukan Bukti Perbuatan Melawan Hukum di BPRS-CM

Rabu, 12 Januari 2022 | 14:31 WIB
header img
Ely Kusumastuti Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon [dok. ist]

CILEGON, iNews – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan telah menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM).

Namun, mantan jaksa KPK itu belum mau memaparkan hasil temuan penyidik terkait perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi tersebut.

"Yang jelas perbuatan melawan hukumnya ada (ditemukan, red), sudah terpenuhi semua unsur mens rea (niat jahat, red). Ini masih proses penyidikan,” ujar Ely kepada wartawan di Kejati Banten, Selasa (11/1).

Diketahui, kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan oleh BPRS-CM dari tahun 2017 hingga 2021 itu mulai naik tahap penyidikan pada Rabu (5/1). Lalu, penyidik bergerak cepat, dengan melakukan penggeledahan di kantor BPRS-CM.

"Kami sudah melakukan penggeledahan di BPRS-CM, sehari sebelumnya kami sudah menaikan ke tahap penyidik," ungkap Ely.

Ely mengakui penggeledahan di kantor BPRS-CM dilakukan secara diam-diam. Hal itu dilakukan agar barang bukti yang dicari penyidik tidak dibuang atau dihilangkan.

"Kenapa kami diam, silent? Kalau kami bilang-bilang sudah dihilangkan dulu (barang bukti, red), sudah disembunyikan (barang bukti, red),” ungkap alumnus FH Universitas Airlangga tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut lanjut Ely, penyidik mencari barang bukti dokumen mengenai kredit dan agunan serta fasilitas perbankan.

"Barang bukti yang disita terkait dokumen-dokumen dengan kredit, pinjaman kemudian agunan dan sebagainya. Kita mau melihat perbuatan melawan hukum di pencairan, pemberian kreditnya," ungkap Ely.

Ely menegaskan bahwa penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik hanya berkaitan dengan kasus.

"Yang kami sita yang benar-benar terkait tindak pidana atau yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau hasil tindak pidana. Ketentuan itu penyitaan ada di hukum acara, apa yang kami sita? Detailnya kami tulis, kami buat berita acara penyitaan, tahapan-tahapan itu kami lakukan,” kata Ely.

Ely menuturkan pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Ia memastikan proses hukum kasus berjalan objektif dan transparan.

“Kami transparan dan tidak main-main dalam pemberantasan korupsi,” tutur jaksa yang pernah menyidangkan kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar ini.

Editor : Mumpuni Malika

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut