PANDEGLANG, iNews - Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang mencatat ada 1.932 kasus perceraian sepanjang tahun 2021.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang Agus Sanwani Arif mengatakan, kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang tahun 2021 mengalami peningkatan sekitar 11 persen dibandingkan pada tahun 2020, yang hanya mencapai 1.791 kasus.
"Kasus perceraian pada tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang cukup tinggi, salah satu penyebabnya yaitu karena faktor ekonomi yang didominasi oleh pihak istri sebagai penggugat," kata Agus kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Selain karena faktor ekonomi, lanjut Agus, ada juga beberapa faktor lainnya seperti hadirnya orang ketiga dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
Kata Agus, Ada dua perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang selama tahun 2021. Perkara gugatan Sebanyak 1.613 perkara, perkara permohonan 319 perkara.
"Sekitar 75 persen atau 1.320 perkara gugatan perceraian dilayangkan oleh pihak perempuan atau istri, sementara dari pihak suami sebanyak 245 perkara," ungkap Agus.
Dengan tingginya angka perceraian tersebut, Agus mengimbau kepada seluruh masyarakat Pandeglang untuk lebih bijak saat menangani perselisihan dalam rumah tangga guna meminimalisir adanya perceraian.
"Kepada seluruh masyarakat yang ingin mengajukan gugatan perceraian untuk berpikir kembali, karena dampak dari perceraian sendiri berakibat buruk, salah satunya adalah anak-anak yang menjadi terabaikan, kurangnya kasih sayang dan tidak terurus," pungkas Agus.
Editor : Mumpuni Malika