get app
inews
Aa Read Next : Bejat! Oknum Petugas Damkar Tega Cabuli Anak Kandung sebanyak 4 Kali Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Divonis 5 Bulan Penjara, Anggota DPRD Pandeglang Wajib Bayar Restitusi Rp17 juta

Kamis, 22 Juni 2023 | 14:24 WIB
header img
Yangto, SH, Anggota DPRD Pandeglang divonis 5 bulan penjara dan wajib bayar biaya restitusi Rp17 juta. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Yangto,  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang terbukti melakukan tindak perbuatan cabul terhadap seorang gadis asal Pandeglang, Banten.

Akibat perbuatannya, Yangto, SH, divonis 5 bulan kurungan penjara dan wajib membayar biaya restitusi sebesar Rp17 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Rabu (21/6/2023).

Hal itu terungkap dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang yang berlangsung secara daring, pada Rabu (21/6/2023).

Ketua Majlis Hakim Indira Patmi mengatakan, terdakwa Yangto terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagai mana diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas Indira.

Selain itu, kata Indira, terdakwa juga wajib membayar restitusi senilai Rp17.260.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa.

“Namun apabila, harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampu membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya.

Menurut Indira, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukum ataupun Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir kembali.

“Dari hasil putusan ini, dari terdakwa atau penuntut umum bisa diterima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, dimana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini,” tambahnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Indira, adalah selain perbuatannya menimbulkan trauma psikis terhadap korban,  majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa melanggar norma agama.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma psikis bagi saksi korban,” ungkapnya.

Sementara hal-hal yang meringankan, masih kata Indira ialah terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum pidana penjara. 

"Terdakwa juga memiliki tanggungan anak dan istri. Dan terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.

Diketahui, Kasus Yangto bergulir sejak Desember 2022 lalu. Saat itu, Yangto sempat merasa tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang.

"Ini ada permainan yang sangat luar biasa, kejam terhadap saya ini. Saya murka dengan ini, proses hukum apaan ini? Saya tidak terima,!" ujar Yangto kala itu. Sabtu (3/12/2022).

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut