get app
inews
Aa Read Next : Awas! Jangan Pencet Jerawat di Area Ini, Sangat Berbahaya

Polres Cilegon Kembali Amankan Seorang Pengedar Sabu

Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:43 WIB
header img
Barang bukti sabu yang diamakan [Foto: Humas Polres Cilegon]

CILEGON, iNews - Satu orang pengedar sabu kembali diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten hari Senin (10/1/2022).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki AR (23), warga Lingkungan Baru RT 03/08, Kelurahan Jombang wetan, Jombang, Kota Cilegon.

Menurut Kasat Narkoba Polres Cilegon AR (23) diamankan dari hasil pengembangan penangkapan saudara AF (37) yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap AR dan didapati 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana panjang hitam yang tergeletak disamping tersangka yang sedang tidur.

"Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diambil oleh tersangka pada hari Minggu 9 Januari 2021 sekira Jam 20.00 Wib dekat Ciceri Kota Serang dan diantarkan oleh tersangka kepada AR atas suruhan seseorang bernama SA (DPO) sebanyak 3 paket di dalam berkas bungkus rokok," kata AKP Shilton.  

Kemudian, lanjut Shilton, oleh AR dibuatkan 7 paket kecil narkotika jenis sabu sedangkan sisanya disimpan oleh AF (37), kemudian oleh tersangka sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian disebar/disimpan dititik pengambilan didaerah Kel. Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

"Upah yang didapat dari SA (DPO) yakni 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang didapati pada saat tersangka ditangkap dan uang Rp. 400 ribu yang sudah habis digunakan untuk membeli makan rokok dan keperluan sehari-hari," kata AKP Shilton

Barang bukti yang diamankan dari AR berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu brutto 0,31 gram 1 potong celana panjang hitam ,1 handphone Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi A-4778-SO.

"Pelaku dipersangkakan sesuai dengan  Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup," pungkas AKP Shilton.

Editor : Mumpuni Malika

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut