CILEGON, iNews - Satu orang pengedar sabu kembali diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten hari Senin (10/1/2022).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki AR (23), warga Lingkungan Baru RT 03/08, Kelurahan Jombang wetan, Jombang, Kota Cilegon.
Menurut Kasat Narkoba Polres Cilegon AR (23) diamankan dari hasil pengembangan penangkapan saudara AF (37) yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap AR dan didapati 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana panjang hitam yang tergeletak disamping tersangka yang sedang tidur.
"Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diambil oleh tersangka pada hari Minggu 9 Januari 2021 sekira Jam 20.00 Wib dekat Ciceri Kota Serang dan diantarkan oleh tersangka kepada AR atas suruhan seseorang bernama SA (DPO) sebanyak 3 paket di dalam berkas bungkus rokok," kata AKP Shilton.
Kemudian, lanjut Shilton, oleh AR dibuatkan 7 paket kecil narkotika jenis sabu sedangkan sisanya disimpan oleh AF (37), kemudian oleh tersangka sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian disebar/disimpan dititik pengambilan didaerah Kel. Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
"Upah yang didapat dari SA (DPO) yakni 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang didapati pada saat tersangka ditangkap dan uang Rp. 400 ribu yang sudah habis digunakan untuk membeli makan rokok dan keperluan sehari-hari," kata AKP Shilton
Barang bukti yang diamankan dari AR berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu brutto 0,31 gram 1 potong celana panjang hitam ,1 handphone Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi A-4778-SO.
"Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup," pungkas AKP Shilton.
Editor : Mumpuni Malika