JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 14 Februari.
Kesepakatan itu terlihat dari paparan masing-masing pihak dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Maka dalam draft rancangan PKPU, hari pemungutan suara direncanakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Jadi 14 Februari ini tetap hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun dari setiap pemilu," kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra.
Pelaksanaan pemilu tahun 2024 pada bulan Februari, Kata Ilham, juga memiliki tingkat risiko yang lebih rendah apabila dilaksanakan serentak dengan pemilihan (kepala daerah) tahun 2024.
Dari pihak pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sepakat dengan usulan pada konsinyering pertama tersebut. "Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," kata Tito dalam paparannya.
Tito menambahkan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari bisa memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju Pilkada serentak pada November di tahun yang sama.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito.
Editor : Mumpuni Malika