CILEGON, iNews.id - Seorang kurir narkoba berinisial SN (44) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon. SN hanya diupah Rp200 ribu untuk mendistribusikan sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah ruko kosong tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Jumat malam (21/1/2022).
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial SN warga Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Tangerang, Banten. Kemudian tim Satnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh IPDA Supriyono melakukan penggeledahan.
“Kemudian petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bekas bungkus rokok,” terang AKBP Sigit Haryono dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
AKBP Sigit Haryono mengatakan tersangka diarahkan untuk mengambil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut oleh RI yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang kemudian akan diserahkan kepada PI, sementara DPO SN yang sudah ditangkap akan diberi upah sebesar Rp200.000.
Selanjutnya, kata Kasat Narkoba IPDA Supriyono, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman ringan 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Editor : Mumpuni Malika