get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Mengetahui Arti Kode dalam Perkara Hukum, dari P1, P19, P21 hingga P53

Senin, 18 Desember 2023 | 09:33 WIB
header img
Mengetahui Arti Kode dalam Perkara Hukum, dari P1, P19, P21 hingga P53. Foto: Ist

CILEGON, iNews Cilegon.idMengetahui arti kode dalam perkara hukum, dari P1, P19, P21 hingga P53. Istilah hukum yang populer di media massa adalah  P19 dan P21, padahal ada banyak istilah mulai P1 hingga P53.

iNews Depok merangkum arti kode ini dari berbagai sumber. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

Mengetahui Arti Kode dalam Perkara Hukum, dari P1, P19, P21 hingga P53

Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Selengkapnya arti kode-kode dalam perkara hukum adalah:

P1 Penerimaan Laporan (Tetap)

P2 Surat Perintah Penyelidikan

P3 Rencana Penyelidikan

P4 Permintaan Keterangan

P5 Laporan Hasil Penyelidikan

P6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana

P7 Matrik Perkara Tindak Pidana

P8 Surat Perintah Penyidikan

P8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan

P9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka

P10 Bantuan Keterangan Ahli

P11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli

P12 Laporan Pengembangan Penyidikan

P13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan

P14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan

P15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara

P16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana

P16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

P17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan

P18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap

P19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi

P20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis

P21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

P21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap

P22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P24 Berita Acara Pendapat

P25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara

P26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

P27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan

P28 Riwayat Perkara

P29 Surat Dakwaan

P30 Catatan Penuntut Umum

P31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

P32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili

P33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS

P34 Tanda Terima Barang Bukti

P35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan

P36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan

P37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana

P38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa

P39 Laporan Hasil Persidangan

P40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim

P41 Rencana Tuntutan Pidana

P42 Surat Tuntutan

P43 Laporan Tuntuan Pidana

P44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan

P45 Laporan Putusan Pengadilan

P46 Memori Banding

P47 Memori Kasasi

P48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan

P49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi

P50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

P51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat

P52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.

P53 Kartu Perkara.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut