JAMBI, iNews Cilegon.id – Polda Jambi belum menetapkan tersangka dalam kasus perusakan pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi yang terjadi pada Minggu (10/12/2023).
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dimintai tanggapan wartawan, Kamis (4/1/2024).
”Penyelidikan masih dilakukan dan kita membuka kesempatan untuk terjadinya mediasi,” kata Andri.
Dirreskrimum Polda Jambi menambahkan, mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun ia menyatakan kedua belah pihak ternyata bertetangga.
”Mudah-mudahan ada solusi karena mereka bertetangga, bahwa pentingnya silaturahmi dilakukan,” kata Andri.
Sementara itu, Jay Tambunan, SH, kuasa hukum pelapor menilai belum ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut berarti ada keperpihakan pada terlapor.
”Ini mengulur proses penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan. Pasalnya jelas yaitu melanggar Pasal 170 KUHP yang dilakukan pelaku pada pada tanggal 10 Desember 2023,” kata Jay Tambunan saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).
Jay Tambunan menandaskan kliennya sangat dirugikan dalam kasus tersebut karena pagar gudangnya dirusak oleh pelaku menggunakan alat berat.
”Klien saya sangat jelas dan terang dapat menunjukan kepemilikannya atas barang yang dirusak berupa pintu pagar, tembok pagar, gembok pagar dan patok batas tanah,” tegasnya.
”Bahkan pelaku sendiri mengakui dan menyadari tanah tersebut bukan miliknya dan hanya mengklaim itu jalan umum,” imbuh Jay.
Mengenai klaim oleh pelaku bahwa jalan yang pintu gerbang dirusak adalah jalan umum, lanjut Jay sudah dibantah Dinas PUPR Kota Jambi.
”Bahwa pemerinta Kota Jambi tidak mengakui dan menolak punya tanah berupa jalan umum di lokasi tersebut, sehingga sangat mudah dan jelas terang benderang seharusnya penyidik Polda Jambi menetapkan status tersangka kepada para pelaku,” papar Jay.
Mengenai status kepemilikan tanah di lokasi jalan yang pintu gerbangnya dirusak, Jay menegaskan kliennya dapat menunjukan hak berupa SHM atas nama Hendri (mertuanya) yang sudah terdaftar di BPN Kota Jambi sejak tahun 1994.
Kliennya juga dapat menunjukan patok batas tanahnya yang sejak 1994 aktif dikuasai, dikelola, dimanfaatkan.
Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah korban, Budiharjo, melaporkan aksi pembongkaran paksa pagar besi miliknya dengan menggunakan excavator yang dilakukan oleh tetangganya yang berinisial P.
Editor : M Mahfud