get app
inews
Aa Read Next : Disnaker Imbau Perusahaan di Kota Cilegon Bayarkan THR Tepat Waktu

Benarkah THR Awalnya Hanya untuk PNS? Cek Faktanya

Senin, 01 April 2024 | 10:33 WIB
header img
Tunjangan Haro Raya (Foto Ilustrasi: SINDOnews)

Sedangkan bagi Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.

Aturan pembayaran THR

Pada 29 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun poin penting dalam SE tersebut, antara lain:

1. Pemberian THR keagamaan wajib dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik PKWTT, PKWT, termasuk harian lepas.

Besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Contoh:

Budi telah bekerja selama 8 bulan dengan gaji Rp12 juta/bulan, maka perhitungannya

8 bulan : 12 bulan x Rp11.000.000 = Rp7.333.333,-

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

Pekerja/buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Contoh:

Wati bekerja sebagai freelancer dengan gaji 800 ribu/hari. Dalam sebulan, Tuti biasa bekerja rata-rata 7 hari. Maka, rata-rata upah yang diterima tiap bulan oleh Tuti adalah Rp5.600.000,-

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan dalam SE ini, maka dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Semoga bermanfaat!

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut