get app
inews
Aa Text
Read Next : Disnaker Imbau Perusahaan di Kota Cilegon Bayarkan THR Tepat Waktu

Benarkah THR Awalnya Hanya untuk PNS? Cek Faktanya

Senin, 01 April 2024 | 10:33 WIB
header img
Tunjangan Haro Raya (Foto Ilustrasi: SINDOnews)

Barulah di tahun 1961, surat edaran yang semula bersifat himbauan berubah menjadi peraturan menteri No.1 / 1961 yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.

Istilah “Hadiah Lebaran” ini kemudian diubah oleh Menteri  Ketenagakerjaan pada Tahun 1994 menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR yang dikenal hingga sekarang.

Kebijakan pemberian THR juga terus berkembang. Di tahun 2016, pemberian THR direvisi sehingga dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional. THR Keagamaan juga wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pada 16 September 1994, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, istilah ‘Tunjangan Hari Raya’ (THR) diperkenalkan sebagai pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Abdul Latief, Menteri Tenaga Kerja saat itu, mengeluarkan kebijakan yang menyebutkan bahwa Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Peraturan tersebut pun diperkuat dengan adanya sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut