get app
inews
Aa Text
Read Next : Edarkan Ratusan Obat Tanpa Izin di Lebak, Warga Aceh Terancam 15 Tahun Penjara

Polresta Serkot Banten Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras

Kamis, 17 Februari 2022 | 10:44 WIB
header img
Petugas menangkap AY dan mendita barang bukti berupa 1.184 butir obat keras jenis hexymer, 168 butir tramadol,, dan tembakau gorila 7,06 gram (Foto: Ist)

SERANG, iNews.id - Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pelaku AY (25), ditangkap dirumahnya di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serkot dibawah pimpinan Ipda Charles Rio Valentin Pardede.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati 1.184 butir obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol. Selain itu ditemukan juga narkotika jenis tembakau gorila seberat 7,06 gram, handphone, tiga bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pelaku diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan keras.

“Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serkot untuk dilakukan proses penyidikan,” " kata Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (17/02).

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Usep Solehudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut