JAYAPURA, iNews.id - Seorang pria di Jayapura menebas jari tangan rekan kerjanya gara-gara upah kerja yang dibayar tidak sesuai dengan kesepakatan.
Dua jari AN (41) putus ditebas FM (37). Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Jaya Griya Delta Kali Acai Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Minggu (20/2/2022).
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, penangkapan FM berdasarkan laporan polisi nomor: LP/124/II/2022/Papua/Polresta Jayapura Kota/Sek Abepura. FM ditangkap tim Opsnal Polsek Abepura di Kompleks Hotel Bunga Youtefa, Selasa (22/2/2022).
“Pelaku memotong korban menggunakan pedang samurai yang mengakibatkan dua buah jari tangan kiri terputus,” kata AKP Lintong, Rabu (23/2/2022).
Saat diamankan, kata AKP Lintong, FM mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku dalam pengaruh minuman keras dan datang kepada korban untuk meminta upah kerja lantaran tidak sesuai kesepakatan awal.
Karena dalam pengaruh miras, cekcok tidak bisa dihindarkan. Pelaku mengambil samurai korban dan langsung menebasnya.
"Posisi tangan korban saat itu atas meja lalu pelaku mengayunkan samurai satu kali sehingga jari telunjuk dan jari tengahnya putus sebagian,” kata AKP Lintong.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Mumpuni Malika