get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Warga Labuan Serbu Operasi Pasar Murah yang Digelar Bulog

Gasak 80 Kerbau Warga, Komplotan Spesialis Pencuri Kerbau Akhirnya Dibekuk Polres Pandeglang

Rabu, 02 Maret 2022 | 19:21 WIB
header img
Kompol Andi Suandi, Wakapolres Pandeglang saat memperlihatkan barang bukti pencurian kerbau yang dilakukan spesialis pencuri kerbau, Rabu (02/03/22) Foto: Ist

Sementara salah seorang pelaku, SC menyatakan mendapatkan hasil sekitar Rp1,5-2 juta rupiah dalam satu kali aksinya.

"Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata SC.

SC mengaku sudah selama satu tahun lebih bergabung bersama pelaku lainnya untuk mencuri kerbau warga.
.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. Serta pasal 480 tentang penerima hasil kejahatan dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut