Dari hasil penyidikan, TM sudah dijual ke germo oleh NM dan HF. Bahkan TM sudah dipaksa untuk melayani tamu dengan tarif Rp1,5 juta.
“Hanya TM tidak mau melayani tamu,” kata Kapolres Cilegon.
Satreskrim Polres Cilegon pada tanggal 21 Februari 2022 membawa pulang TM ke Cilegon.
Satreskrim Polres Cilegon juga berhasil membekuk HF di Riau. Sementara NM dicegat dan dibekuk di Pelabuhan Merak saat akan menyeberang kembali ke Pelabuhan Bakauheuni untuk kembali ke Cempaka Putih, Jakarta.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyatakan kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini secara cepat adalah laporan dari warga yang tak terlambat dan bukti-bukti yang cukup lengkap.
“Polres Cilegon sendiri akan secepatnya menindaklanjuti laporan warga. Semakin cepat laporan dan semakin lengkap bukti laporan akan memudahkan kami,” cetus Sigit Haryono.
Editor : M Mahfud