Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara
Jum'at, 22 November 2024 | 12:27 WIB
Selain itu, Dr Jonker menyinggung terkait tanggung jawab hukum dari Pesero Komanditer dalam Persekutuan Komanditer (CV).
"Yang menambahkan modal pesero pasif, Pesero Komanditer hanya memasukkan uang/modal, tidak boleh mengurus perusahaan dalam bentuk apapun. Pesero Komanditer tidak bertanggung jawab dan tidak dilibatkan pertanggungjawaban. Jika dia ikut mengurus secara legal, maka dia memiliki tanggung jawab perdata, ikut tanggung renteng" jelasnya.
Dr. Jonker juga menegaskan bahwa dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang tidak mengenak istilah "beneficial ownership", yang ada hanyalah besitter.
Editor : M Mahfud