Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdata 2 Bos Ekspedisi: Jalan Umum dan Umur Sertifikat Jadi Kunci Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Geger di PN Jambi Soal Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Geruduk Kantor PT Pos Jambi

Jum'at, 18 April 2025 | 17:06 WIB
  • author Mada Mahfud
Geger di PN Jambi Soal Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Geruduk Kantor PT Pos Jambi
Kantor PT Pos Indonesia di Jambi digeruduk Budiharjo, Tergugat dalam perkara di PN Jambi yang kecolongan tak bisa ikuti 2 kali sidang karena tak tahu sidang sudah digelar akibat tak menerima surat panggilan sidang. Foto: Mada Mahfud

Budiharjo lalu menanyakan ke panitera, siapa kurir yang mengambil surat panggilan sidangnya dari PN Jambi. Setelah dapat jawaban nama kurir, Budiharjo mendatangi kantor PT Pos Indonesia di Jalan Sultan Taha Jambi pada hari itu juga, Kamis (17/4/2025). 

Di kantor PT Pos Indonesia di Jambi, Budiharjo diterima Deputi GM, Kiki Puryana. Pejabat PT Pos awalnya menyebut ada kelalaian kurir. 

Namun jawaban itu disanggah Budiharjo. Ia menyebut alasan kelalaian bisa diterima jika surat tak sampai ke salah satu Tergugat saja, bukan pada semua Tergugat yang alamatnya berbeda dan hanya berjarak 2-3 km dari PN Jambi. 

"Dan kalau memang alamat tak ditemukan, prosedurnya surat dikembalikan ke pengirim, ke PN Jambi. Tetapi ini tidak, ada apa?" tanya Budiharjo. 

Deputi GM PT Pos Indonesia di Jambi, Kiki Puryana mengakui ada kesalahan prosedur dalam pengiriman surat panggilan sidang. Ia menjanjikan akan menangani masalah ini secara internal untuk menemukan jawaban atas keganjilan surat panggilan sidang tak sampai ke alamat Tergugat.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut