SERANG, iNews.id - Masyarakat diminta untuk ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Terlebih, apabila ada oknum Jaksa nakal yang meminta proyek.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan akan menjamin rahasia data bagi pelapor jaksa nakal atau jaksa yang meminta proyek.
Oleh karena itu masyarakat diminta untuk aktif berpartisipasi melaporkannya melalui nomor aduan pelaporan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081389630001 dan 087777982692.
"Saya mengimbau agar melaporkan oknum dan pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, maupun yang bermain proyek melalui nomor hotline Whatsapp," katanya kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Ia juga mengatakan layanan tersebut bertujuan untuk mencegah perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme di wilayah Provinsi Banten, terutama bagi pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa.
"Kami juga telah mengedarkan surat imbauan kepada gubernur, wali kota dan bupati se- Provinsi Banten serta kepada Pimpinan BUMN dan BUMD maupun instansi vertikal serta kepada Balai Kementerian di Provinsi Banten," jelasnya.
Lanjutnya, jika ada oknum yang mengaku sebagai jaksa atau mengatasnamakan kejaksaan, agar tidak meladeninya.
"Tidak merespon, menerima dan melayani pihak-pihak yang untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan Jaksa Agung atau pejabat lain di Lingkungan Kejaksaan," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, kepada seluruh pimpinan instansi, maupun lapisan masyarakat untuk segera melaporkan oknum-oknum tersebut, apabila memiliki bukti yang cukup terkait adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
"Silakan mencantumkan identitas lengkap melalui hotline whatsapp Kejaksaan Agung Republik Indonesia 081389630001 dan hotline whatsapp Kejaksaan Tinggi Banten 087777982692. Kami akan jaga kerahasiaan data pelapor, terjamin dan dilindungi," tegasnya.
Editor : Mohamad Hidayat