Polda Jambi Didemo Mahasiswa Gegara Tak Tangkap Tersangka Premanisme Pengrusakan Gudang Ekspedisi

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi didemo sekitar seratus mahasiswa gegara tak juga menahan tersangka premanisme pengrusakan gudang ekspedisi, kasus yang berlangsung sejak tahun 2023.
Demo berlangsung di gerbang utama Markas Polda Jambi di Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kota Jambi hari ini, Rabu (28/5/2025).
Para pendemo dari Aliansi Mahasiswa Peduli Jambi membentangkan spanduk dan mengangkat poster bertuliskan antara lain: Berantas Premanisme Tangkap Pelaku, Tugas Polisi Mengayomi dan Melindungi Bukan Tidur, Ada Duit Dibiarin Gak Ada Duit Dijeruji.
Sebagian spanduk diikatkan ke pagar pintu gerbang Markas Polda Jambi.
Orasi tuntutan pun digelar. Mereka mendesak Polda Jambi tidak tebang pilih dalam memberantas premanisme.
Demonstrasi nyaris ricuh, terjadi dorong-dorongan dengan polisi. Demonstran ingin menemui penyidik kasus premanisme pengrusakan gudang ekspedisi.
"Polda Jambi jangan menutup mata, temui kami disini," kata pendemo.
Demonstrasi bubar setelah tuntutan pendemo dipenuhi untuk bertemu penyidik yang menangani kasus premanisme. Pakta integritas yang disodorkan Aliansi Mahasiswa Peduli Jambi ditandatangani pejabat Polda Jambi.
Pakta integritas antara lain berisi: memberantas segala hal yang menggunakan tindakan premanisme di Provinsi Jambi, Tidak tebang pilih dalam pemberantasan premanisme, dan menahan pelaku premanisme agar jera termasuk kasus pengrusakan gudang ekspedisi.
Lahul Harisandi, Koordinator aksi demo Aliansi Mahasiswa Peduli Jambi kepada wartawan menyatakan kegeramannya kasus premanisme pengrusakan gudang ekspedisi berlarut-larut sejak tahun 2023.
"Jangan tebang pilih, pelaku harus ditangkap," kata Lahul Harisandi.
Dalam kasus dugaan premanisme pengrusakan dan pengeroyokan gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan RT 15 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Polda Jambi telah menetapkan 3 tersangka yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus.
Kasus disidik Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jambi.
Kasus pengrusakan gudang ekspedisi mencuat sejak 2023. Budiharjo selaku korban melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023.
Budiharjo dan Pendi adalah pengusaha ekspedisi. Keduanya memiliki gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan Laporan Polisi No. LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Namun penanganan kasus kemudian dilimpahkan Polda Jambi ke Polresta Jambi dan dilimpahkan lagi ke Polsek Kota Baru Jambi.
Belum kelar penyidikan, kasus pengerusakan serupa dengan pelaku yang sama kembali terjadi. Budiharjo pun kembali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024.
Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan laporan polisi nomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 14 Oktober 2024.
Polda Jambi selanjutnya melakukan penyidikan seiring terbitnya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025.
Hasil penyidikan, Polda Jambi menetapkan 3 tersangka pada 5 Mei 2025 yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus.
Editor : M Mahfud