get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Santri Pintu Langit Cilegon Terjun Bersihkan Sampah di Seba Badui

Iing Andri Minta DLH Putus Kontrak PT SPK Terkait Sampah Telat Diangkut

Kamis, 31 Maret 2022 | 19:33 WIB
header img
Rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang terkait masalah sampah (Foto: Istimewa)

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Permasalahan tumpukan sampah di Pasar Labuan, Pandeglang, yang telat diangkut pada pekan lalu mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPRD Pandeglang. Dewan memanggil jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang.

Komisi III mendesak DLH segera melakukan tindakan tegas dengan memutus kontrak PT Setia Panca Karya (SPK) karena dinilai sudah tak mengindahkan tanggungjawabnya, sebagai pihak ketiga yang mengelola sampah pasar di Kabupaten Pandeglang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan pengelolaan sampah pasar yang sudah dikerjasamakan dengan PT SPK, harus segera dievaluasi serius. Sebab, di lapangan pengelolaan sampah tidak berjalan sesuai harapan.

“Kami minta dinas teknis mengevaluasi kerja sama itu, dan bila perlu putus kontraknya. Bicara sampah, masyarakat tahunya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Padahal, pengelolaan dan angkutan sampah sudah dipihakketigakan," kata Iing saat hearing dengan jajaran DLH Pandeglang, di ruang rapat Komisi III, Rabu (30/3/2022).

Iing mengatakan ketika sampah pasar menumpuk seharusnya pihak ketiga dan DLH segera mencari solusi bersama, agar tidak terjadi penumpukan yang berlarut.

"Karena, hal itu akan berdampak luas terutama menimbulkan bau tak sedap. Ada 9 pasar yang pengelolaan sampahnya dipihakketigakan,” tandas politisi Partai Demokrat tersebut.

Menanggapi permintaan Iing, Kepala DLH Kabupaten Pandeglang Ahmad Saepudin mengatakan belum bisa mengambil tindakan tegas memutus kontrak. Sebab, pihak perusahaan sudah menyanggupi untuk mengelola sampah, maupun membayar retribusi sampah.

Pihak ketiga, kata Saepudin, sudah kami panggil. Kami masih memberikan waktu, sampai tanggal 31 Maret 2022.

"Kalau mereka tidak mengangkut sampah dengan baik, akan kami evaluasi lagi. Termasuk membayar PAD Rp350 juta per tahun,” terang Saepudin.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut