3 Saksi Fakta Heran Patok Resmi BPN Ada Sejak 1995 tapi Batas Lahan Masih Digugat

Sementara itu saksi fakta Jeri Mokoginta mengungkapkan patok lahan milik Hendri dan Budiharjo sangat jelas sejak tahun 1995 hingga sekarang.
Keberadaan patok terbukti dengan penggugat Pendi membangun tembok bangunannya tak melebihi garis patok.
"Makanya jadi bingung kalau lahan milik Hendri dan Budiharjo sebagian digugat sama Pendi, kan garis patoknya sudah jelas," ceplos Jeri.
Sementara itu Unggul Garfli kuasa hukum penggugat Pendi meminta saksi fakta untuk melihat batas tanah berdasarkan sertifikat, bukan patok BPN.
Permintaan Garfli diprotes Jay Tambunan, kuasa hukum Budiharjo. "Keberatan karena saksi fakta bukan ahli membaca sertifikat. Saksi fakta hanya lihat fisik lahan yakni patok-patok BPN," kata Jay Tambunan.
"Kalau untuk membaca sertifikat itu nanti kita hadirkan saksi ahli," imbuh Jay.
Editor : M Mahfud