Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdata 2 Bos Ekspedisi: Jalan Umum dan Umur Sertifikat Jadi Kunci Perkara
Advertisement . Scroll to see content

3 Saksi Fakta Heran Patok Resmi BPN Ada Sejak 1995 tapi Batas Lahan Masih Digugat

Rabu, 06 Agustus 2025 | 21:31 WIB
  • author Mada Mahfud
3 Saksi Fakta Heran Patok Resmi BPN Ada Sejak 1995 tapi Batas Lahan Masih Digugat
Sidang sengketa perdata antara 2 pengusaha ekspedisi Jambi kembali bergulir. 3 orang saksi fakta mengungkapkan keheranannya karena patok resmi BPN sudah ada sejak 1995 tetapi lahan masih digugat. Foto: Ist

Sementara itu saksi fakta Jeri Mokoginta mengungkapkan patok lahan milik Hendri dan Budiharjo sangat jelas sejak tahun 1995 hingga sekarang.

Keberadaan patok terbukti dengan penggugat Pendi membangun tembok bangunannya tak melebihi garis patok.

"Makanya jadi bingung kalau lahan milik Hendri dan Budiharjo sebagian digugat sama Pendi, kan garis patoknya sudah jelas," ceplos Jeri.

Sementara itu Unggul Garfli kuasa hukum penggugat Pendi meminta saksi fakta untuk melihat batas tanah berdasarkan sertifikat, bukan patok BPN.

Permintaan Garfli diprotes Jay Tambunan, kuasa hukum Budiharjo. "Keberatan karena saksi fakta bukan ahli membaca sertifikat. Saksi fakta hanya lihat fisik lahan yakni patok-patok BPN," kata Jay Tambunan.

"Kalau untuk membaca sertifikat itu nanti kita hadirkan saksi ahli," imbuh Jay. 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut