Sidang Perdata 2 Bos Ekspedisi: Jalan Umum dan Umur Sertifikat Jadi Kunci Perkara

Jay mengungkapkan pada saat pengukuran batas tanah, terbitnya sertifikat Pendi pada 2003, tidak melibatkan pemilik tanah sebelah yakni pihak Budiharjo.
"Padahal berdasarkan PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada saat pengukuran tanah yang didaftarkan, wajib hadirkan tetangga untuk setujui batas tanah," papar Jay.
Fakta lain, ujar Jay, pihak Budiharjo mampu menunjukkan patok resmi BPN yang menjadi batas lahan. Patok resmi tak pernah bergeser sejak terbitnya sertifikat tahun 1994.
"Sementara pihak penggugat Pendi tak mampu menunjukkan patok resmi dari BPN," tutur Jay.
Sementara itu Unggul Garfli, kuasa hukum Pendi menyatakan tak ada overlaping batas tanah yang disengketakan. Mengenai kliennya yang tak bisa menunjuk patok batas, Unggul menyebut sertifikat lebih kuat secara hukum.
Editor : M Mahfud