CILEGON, iNewsCilegon.id – Setelah melarang mudik lebaran di saat pandemi, pada lebaran tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk bisa mudik.
Sebagai langkah untuk membantu masyarakat pulang kampung, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengadakan mudik gratis pada 29-30 April 2022.
Masyarakat yang ingin ikut acara mudik gratis ini, wajib mengikuti beberapa persyaratan. Syarat utama dari mudik gratis Lebaran 2022 ini adalah wajib melakukan vaksinasi Covid-19.
"Syarat mudik gratis telah vaksin booster, hasil test Antigen/PCR bagi yang telah vaksin 2, hasil test PCR bagi yang baru vaksin 1," kata Direktur Angkutan Jalan DitJen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto.
Suharto juga mengatakan, khusus anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR. Dan bagi pemudik yang membawa anak, wajib membawa dokumen kependudukan yang sah atau kartu keluarga.
Sementara untuk pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib membawa hasil test PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu pemudik juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi di ponselnya masing-masing atau membawa dokumen vaksin/antigen/PCR bagi yang tidak memiliki smartphone.
Program mudik gratis ini akan mengantarkan pemudik ke kota kota di Jawa Tengah, antara lain Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.
Seperti diketahui setiap tahun sebelum masa pandemi Covid-19, pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu menyelenggarakan mudik gratis selama periode mudik Lebaran.
Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor. Pasalnya pemudik dengan sepeda motor sangat rentan kecelakaan.
Pendaftaran mudik Lebaran 2022 gratis dari Kemenhub menunggu informasi selanjutnya.
Editor : M Mahfud