Anggota DPRD Muara Enim Dibekuk Kejati Sumsel, Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar
MUARAENIM, iNews Cilegon.id – Anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya dibekuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kasusnya dugaan pemberian uang Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha dalam proyek irigasi senilai Rp7 miliar. Foto: Ist
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan penangkapan berlangsung Rabu (18/2/2026).
KT diduga menerima uang Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha terkait proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung.
Proyek di bawah wewenang Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak Rp7 miliar.
Untuk melengkapi barang bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di 3 lokasi, antara lain 2 rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, serta rumah MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Editor : M Mahfud